Tupoksi

  1. Tugas Pokok Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bima adalah unsur Pelaksana Pemerintahan Daerah yang bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tugas pembantuan dan dekosentrasi.
  2. Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bima adalah :
  • Perumusan dan penetapan visi dan misi dan rencana strategis serta program kerja dinas
  • Perumusan kebijakan teknis dibidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pembinaan dan penyelenggaraan kepegawaian dan jabatan fungsional
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.