Awalnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bernama Dinas Tata Kota dan Perumahan yang terdiri dari 3 Bidang yaitu Bidang Perumahan, Bidang Tata Ruang dan Bidang Perizinan. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) dan Peraturan Daerah Kota Bima Nor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88), Dinas Tata Kota dan Perumahan berubah menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.